
Medan –
Perkawinan adalah proses ikatan antara dua manusia, laki-laki dan perempuan. Tahapan pernikahan bervariasi dari satu daerah ke daerah lain, tergantung pada budaya dan adat setempat. Lantas bagaimana tahapan pernikahan dalam adat Pakpak?
Pakpak adalah salah satu suku bangsa di Sumatera Utara yang mendiami Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat. Dalam suku Pakpak perkawinan biasanya disebut dengan merbekkaskom yang terdiri dari kata bekkas yang berarti tempat dan kom yang berarti berhenti.
“Menurut masyarakat Pakpak, istilah nikah biasanya disebut merbekkaskom, yang berasal dari kata bekkas dan kom. Bekkas artinya tempat atau tempat, sedangkan kom artinya persinggahan,” tulis di situs Kemendikbud. dikutip detikSumut, Minggu (22/1/2023).
Merbekkaskom artinya jika seseorang masih remaja atau belum menikah, maka ia tidak memiliki tanggung jawab dalam adat Pakpak. Namun, setelah menikah, seseorang akan memiliki tanggung jawab dan peran dalam keluarga dan masyarakat.
Dalam adat Pakpak, ada enam tahapan dalam pernikahan. Mulai dari mengrit yang artinya melamar, hingga tahap terakhir yaitu upacara Merbayo atau pernikahan.
Berikut 6 tahapan pernikahan dalam adat Pakpak yang dikutip dari website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
1. Penghinaan / mengingini
Menririt berasal dari kata ririt, artinya seorang pemuda dan kerabatnya terlebih dahulu meneliti gadis yang akan dinikahinya. Mendingangi berasal dari kata indang yang berarti menyaksikan atau melihat secara langsung bagaimana watak dan kepribadian atau sifat gadis tersebut.
Tahapan ini lebih kepada pengenalan masing-masing calon pengantin. Biasanya yang melaksanakan tugas ini adalah orang tua atau kerabat dekatnya. Keluarga laki-laki akan mengetahui tentang perempuan, begitu pula sebaliknya, keluarga perempuan akan mengetahui tentang laki-laki.
Jika kedua belah pihak melihat kecocokan calon menantu dan ada kecocokan antara kedua belah pihak, maka akan segera dilakukan pertukaran cincin (mersiberren bintang burju).
2. Tanda Konstelasi Mersiberren
Tahapan ini semacam pertanda bahwa ada fit atau fit setelah sebelum terik. Tandanya biasanya dengan mengganti cincin, kain atau yang lainnya.
Pada tahap ini peran pihak ketiga tetap penting, pada pihak perempuan saksi adalah tantenya (namberru), sedangkan pada pihak laki-laki saksi adalah sininana (suku).
Tahapan ini diawali dengan pertukaran barang dan diakhiri dengan ikrar atau janji yang disebut merbulabon. Contoh merbulabon adalah membelah daun sirih dan setiap bagiannya dimakan oleh orang yang bernazar.
Sanksi dalam undang-undang biasanya dijatuhkan kepada mereka yang melanggarnya, namun ingkar janji diyakini akan berdampak buruk bagi generasi mendatang. Usai tukar menukar cincin, baik saksi laki-laki maupun perempuan langsung memberitahukan kesepakatan tersebut kepada orang tua mereka.
3. Penutupan/Laporan Hutang
Penutupan/pemutusan hutang adalah tahap pembahasan mahar. Kelompok keluarga laki-laki yang keluar disebut penglolo, sedangkan kelompok keluarga perempuan yang mengatakan hutang disebut penghutang.
Sebelum bertemu, orang tua perempuan terlebih dahulu berdiskusi dengan kerabat dekat tentang rencana kedatangan penglolo. Kemudian mereka akan membahas jenis permintaan mahar atau besarnya mahar.
Hasil diskusi dengan para suster akan dibawa dan dipersembahkan saat rombongan penglolo tiba. Dalam pertemuan antara pengurus dan debitur akan dicari kesepakatan mengenai jenis dan besarnya mahar.
Biasanya jenis mahar dapat berupa emas, perak, gerantung (alat musik), kebun, sawah, tanah, kerbau atau sapi, mesin jahit, sejumlah uang dan kain. Saat ini aturan umumnya hanya pada uang dan emas.
4. Muat Nakan Peraduppen
Matan nakan peradupen adalah panggung yang dijalankan oleh keluarga laki-laki. Orang tua laki-laki akan mengundang dan mengumpulkan kerabat dekat atau garis keturunan dari pihak orang tua laki-laki, untuk membicarakan persiapan pernikahan anaknya.
Rapat ini akan dipimpin oleh persinabul atau juru bicara perwakilan keluarga masing-masing. Persiapan pernikahan yang dibahas dalam tabu peradupen adalah jumlah mahar yang perlu disiapkan, jenis barang yang perlu disiapkan, masalah teknis upacara dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kelancaran upacara pernikahan.
5. Menangis Berru Pangiren
Menangis berru pangiren adalah sebuah pentas yang dilakukan oleh pihak keluarga perempuan. Tengis berru pangiren dilakukan sehari setelah acara musyawarah dengan pihak keluarga laki-laki selesai.
Ibu dari seorang wanita yang akan menikah akan memberikan makanan khusus kepada putrinya yang akan menikah. Biasanya ayam adalah makanan yang disajikan.
Makanan ini disebut nakan penjalon yang artinya mahar mempelai laki-laki telah diterima, nampaknya sang gadis menerima keputusan tersebut dengan rela dan bahagia.
6. Dewan Merbayo
Merbayo atau akad nikah, setelah menurut adat pihak keluarga pihak laki-laki telah menyerahkan mahar berupa uang, emas dan kain dan pihak pihak perempuan telah menerima mahar maka akan dilakukan pula akad nikah.
Setelah tiba pada hari yang ditentukan, para pria berangkat ke rumah mempelai wanita. Sesampainya di pelataran, rombongan mempelai berdiri di depan pintu sambil memegang piring berisi nasi yang di atasnya diletakkan sumpit (kembal).
Di depan pintu rumah terdapat bara api yang akan diinjak oleh rombongan. Arti api adalah untuk menghangatkan jiwa kerabat mempelai pria. Kemudian persinabulo dari pihak mempelai wanita memimpin upacara perkawinan.
Kemudian rombongan mempelai pria masuk ke dalam rumah dan disambut dengan mandi beras di sisi mempelai wanita. Selain itu, mempelai pria menyerahkan oleh-oleh berupa makanan bernama nakan luah.
Lauknya terdiri dari daging ayam yang sudah dipotong-potong sesuai dengan peruntukannya. Hidangan ini paling baik dibungkus dengan daun, tetapi saat ini keranjang dan wajan sering digunakan. Kemudian mempelai menyerahkan makanan ringan, tepung beras, pisang dan tebu.
Acara ini disebut merdohom, biasanya dalam acara ini ditanyakan berapa banyak makanan yang disiapkan dan masing-masing makanan ditutup dengan daun pisang dan piringnya diberi sumpit (kembal). Setelah acara ini selesai maka dilanjutkan dengan pernikahan.
Bagi yang beragama Kristen, pemberkatan terlebih dahulu dilakukan di gereja, sedangkan bagi yang beragama Islam dilakukan upacara syukuran sebelum makan bersama dan melaksanakan acara adat. Setelah akad nikah selesai, dilanjutkan dengan makan bersama.
Tonton Video “Perawat Lapangan Dilecehkan di Ruang ICU Rumah Sakit, Ini Pelakunya!”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)