
Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan merilis layanan untuk mengecek informasi debitur. Masyarakat yang ingin mengeceknya bisa mengakses website idebku.ojk.go.id.
Idebku akan menyediakan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Wilayah/OJK (KR/OJK) dalam satu wadah. Informasi ini berkaitan dengan kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.
Ideb adalah salah satu informasi penting selama proses kredit atau pembiayaan. Lembaga jasa keuangan bank atau non-bank dapat menggunakan informasi di platform untuk mengambil keputusan saat memberikan kredit atau pembiayaan kepada debitur.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Website ini dapat dengan mudah diakses melalui smartphone, komputer dan tablet. Layanan ini dapat dibuka kapanpun dan dimanapun serta gratis.
Sebagai informasi, sebelumnya sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia. Saat itu layanan tersebut bernama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan “BI Checking”.
Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:
Buka aplikasi melalui website https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu “Registrasi” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK. Pemohon mengisi data pendaftaran dengan lengkap dan benar. Unggah foto diri Anda yang menunjukkan petunjuk yang diminta oleh aplikasi. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email berisi informasi nomor pendaftaran dari OJK. Pelamar dapat mengecek status lamaran pada menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor registrasi. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
dilakukan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Cek BI Sudah Berubah, Kini Anda Bisa Cek Melalui Aplikasi
(kata benda)