
Jakarta, CNBC Indonesia – User yang berpengalaman dalam produk pinjaman perbankan harus familiar dengan BI Checking. Kini, proses seperti BI Checking, yaitu review catatan kinerja debitur, bisa dilakukan melalui internet.
Sebelumnya, pengelolaan catatan kinerja debitur lembaga keuangan dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dan kini telah berpindah ke Dewan Jasa Keuangan (OJK). Namanya juga berubah dari BI Checking menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Belum lama ini, Dewan Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan website idebku.ojk.go.id. Layanan pengecekan informasi debitur yang sebelumnya menggunakan BI Checking ini dapat diakses melalui smartphone, komputer dan tablet, serta dapat dilakukan pengecekan secara gratis.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
IdDebKu akan menyediakan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Wilayah/OJK (KR/OJK) dalam satu wadah. Informasi ini berkaitan dengan kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.
Website ini dapat dengan mudah diakses melalui smartphone, komputer dan tablet. Layanan ini dapat dibuka kapanpun dan dimanapun serta gratis.
“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, OJK telah mengembangkan aplikasi baru bernama iDebKu,” kata Dian dalam keterangan tertulis.
Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:
1. Buka aplikasi melalui website https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu “Registrasi” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
2. Pemohon mengisi data pendaftaran dengan lengkap dan benar.
3. Unggah foto diri Anda yang menunjukkan instruksi yang diminta oleh aplikasi.
4. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email berisi informasi nomor pendaftaran dari OJK.
5. Pelamar dapat mengecek status lamaran pada menu “Status Pelayanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
6. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab OJK. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan informasi di bidang keuangan.
SLIK menyimpan informasi debitur atau yang disebut dengan “iDeb” yang berisi riwayat kredit dan/atau pembiayaan debitur.
Informasi iDeb merupakan salah satu yang terpenting dalam proses kredit atau pembiayaan. Data ini dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank dan non bank dalam mengambil keputusan tentang proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Beralih ke BI Checking, Begini Cara Cek Pulsa Online
(Luc/Luc)