
Pekanbaru –
Provinsi Riau merayakan hari jadinya yang ke-65 hari ini. Setiap tanggal 9 Agustus, masyarakat Riau memperingati lahirnya wilayah berjuluk Tanah Kuning itu.
Sebelum menjadi provinsi, Riau ternyata merupakan lembah sungai dan peleburan empat kerajaan besar Melayu. Cikal bakal terbentuknya Provinsi Riau tidak lepas dari tonggak sejarah setelah diselenggarakannya Kongres Pemuda pada 17 Oktober 1954.
KTT yang digelar di Kota Pekanbaru ini merupakan puncak dari suara bulat masyarakat Riau dalam menentukan masa depannya. Kongres ini menghasilkan kesepakatan dan tekad untuk menjadikan Riau sebagai provinsi yang merdeka.
“Dengan kongres ini, utusan rakyat Riau datang menemui Mendagri melalui keinginan murni ‘Negara Melayu’ untuk menyatakan tekadnya membentuk Daerah Riau,” kata Gubernur Riau Syamsuar saat berbicara di acara Musyawarah Daerah. Gedung, Selasa (9/8/2022).
Akhirnya pada tanggal 9 Agustus 1957, Presiden Republik Indonesia, Soekarno menandatangani UU Darurat No: 19 Tahun 1957 di Denpasar, Bali yang kemudian dikeluarkan menjadi UU No 61 Tahun 1958.
“Alhamdulillah, pada tahun ini Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo pada tanggal 25 Juli 2022 telah menandatangani Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau, dimana undang-undang tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan daerah saat ini,” ujarnya. .
Simak sejarah singkat dan asal usul nama Riau di halaman berikutnya.