
Jakarta, CNBC Indonesia – Nilai ekspor batu bara Indonesia pada 2022 mencapai US$ 46,74 miliar atau setara Rp 705,39 triliun rupiah. Namun peningkatan nilai ekspor berbanding terbalik dengan penawaran cadangan devisa (cadev).
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekspor batu bara Indonesia pada 2022 melampaui 360,29 juta ton. Jumlah tersebut meningkat 4,29% dibandingkan tahun 2021.
Dari segi nilai, ekspor batu bara akan melampaui US$ 46,74 miliar pada tahun 2022 (kurs = RP 15.092/US$ 1). Nilai ekspor melonjak 76,16% dibanding 2022 yang tercatat US$ 26,53 miliar.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Merujuk data MODI Kementerian ESDM, ekspor batu bara tertinggi yang pernah dicatat Indonesia pada 2019 adalah 454,5 juta ton. Namun, harga batu bara tahun itu tidak setinggi sekarang.
Merujuk data Refinitiv, harga rata-rata batu bara pada 2019 hanya berkisar US$ 78,44 per ton sedangkan pada 2022 melonjak menjadi US$ 345 per ton.
Dengan melihat data tersebut, nilai ekspor batu bara pada tahun 2022 diperkirakan merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.
Sebagai catatan, harga batu bara mencapai rekor dua kali pada tahun ini yakni pada 2 Maret 2022 sebesar US$446 per ton dan pada 5 September 2022 sebesar US$463,75 per ton.
Harga batu bara tahun ini naik karena perang Rusia-Ukraina, krisis energi di India, dan larangan ekspor Indonesia.
Kinerja ekspor batubara yang sangat baik juga telah meningkatkan nilai ekspor Indonesia secara keseluruhan.
Indonesia mencatat ekspor senilai US$ 291,98 miliar pada 2022, atau tertinggi sepanjang sejarah. Ironisnya, kadev justru menurun.
Data Bank Indonesia menyebutkan cadangan devisa turun US$ 7,7 miliar selama 2022 dari US$ 144,91 miliar pada Desember 2021 menjadi US$ 137,2 miliar pada Desember 2022.
Situasi berbeda terjadi pada tahun 2019 di mana selama itu ekspor batubara juga melonjak. Cadev pada akhir Desember 2019 tercatat US$129,2 atau naik US$8,5 miliar.
Sebagai catatan, pertambangan batu bara merupakan salah satu bidang usaha yang wajib melaporkan Pendapatan Ekspor (DHE).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, ada empat sektor di sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang wajib mengimpor DHE-nya ke dalam negeri. Diantaranya adalah sektor perkebunan, pertambangan, pertanian, kehutanan dan perikanan.
TIM PENELITIAN CNBC INDONESIA
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Ekspor CPO & Batu Bara Rp 717 T, Kemana Dolar Menghilang?
(mae/mae)