
Jakarta –
Program Guru Motivator Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dapat menjadi salah satu cara untuk menciptakan Kepala Sekolah. Program yang diluncurkan pada tahun 2020 ini telah meluluskan ribuan guru dinamis setiap tahunnya.
Kepala Badan Standarisasi Pendidikan, Kurikulum, dan Penilaian (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan Program Mobilisasi Guru merupakan salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah yang dapat diikuti oleh semua guru.
Menurut Nino, sapaan akrabnya, Program Mobilisasi Guru ini jauh berbeda dengan pelatihan kepala sekolah yang pernah diadakan sebelumnya.
“Bedanya, yang satu pada dasarnya diklat (pendidikan dan pelatihan) kepala sekolah sedangkan penggeraknya fokus pada pembelajaran. Kita jadikan guru yang berkomitmen untuk belajar tapi sekaligus berpotensi sebagai pemimpin,” jelas Nino saat upacara. . Munas “Meningkatkan Pemerataan Pendidikan Bermutu: Merumuskan Konsensus Pemerintah, Sekolah & Guru di Indonesia” di Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Program Mobilisasi Guru juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah. Kaidah ini menekankan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan di masa depan adalah dari jalur guru penggerak.
Berdasarkan Permendikbud tersebut juga disebutkan bahwa syarat menjadi kepala sekolah antara lain memiliki sertifikat guru mengemudi. Sedangkan berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Penggerak Guru juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengawas sekolah atau penugasan lainnya di bidang pendidikan.
Apa Kemampuan dan Kemampuan Pjs Guru Sebagai Kepala Sekolah?
Nino juga menekankan kapasitas Pj Guru sebagai kepala sekolah. Menurutnya, Program Mobilisasi Guru berjalan secara online dan offline selama 9 bulan sehingga peserta mendapatkan pelatihan yang mengkombinasikan teknologi. Sepanjang tahun 2022, Kemendikbud telah meluluskan 50 ribu Pj Guru.
“Target menteri selalu ambisius [yaitu] 400 ribu guru sampai 2024,” kata Nino. Lanjutnya, “Itu sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah.”
Pemerintah Daerah Dapat Mengangkat Kepala Sekolah
Nino juga mengungkapkan jika suatu daerah belum memiliki sertifikat aktivasi guru, maka pemda memiliki diskresi pemerintah daerah untuk menempatkan guru tersebut sebagai kepala sekolah.
“Jadi pemprov memiliki diskresi yang jelas bagi guru yang memiliki ijazah tapi tidak cukup,” ujarnya. Nino melanjutkan, “Jadi jangan takut mencari nafkah Kepala Sekolah.”
Simak video “Peringati Hari Guru, Siswa SD di Sidrap Membuat Kerajinan Tangan Dari Barang Bekas”
[Gambas:Video 20detik]
(bukan/teman)