
Jakarta, CNBC Indonesia – Sama seperti karyawan lainnya, Debt Collector atau penagih utang wajib mendapatkan gaji atau upah atas pekerjaannya, termasuk penagih yang baru-baru ini diawasi karena membentak otoritas saat menagih tagihan.
Video seorang penagih utang berteriak ke polisi saat menepikan mobil selebriti Tiktok Clara Shinta mendadak viral. Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan penggunaan kekuatan dalam proses tersebut. Diketahui, pria yang masih mendekam di lapas tersebut merupakan salah satu karyawan perusahaan jasa penagihan PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI).
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, berapa debt collector saat melakukan aksinya?
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Praktisi Asset Recovery Management dari perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengatakan, debt collector akan dibayar sesuai tarif yang disepakati dengan perusahaan leasing.
Komisi untuk pelepasan aset sewaan disepakati saat surat kuasa diserahkan dari Perusahaan Leasing ke perusahaan jasa penagihan eksternal.
“Kisaran harga [tarif debt collector] minimal Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” kata Budi kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip, Minggu (19/3/2023).
Budi menambahkan, besaran fee atau gaji debt collector tergantung dari jenis unit yang diagunkan. Misalnya, jika itu adalah mobil baru, harganya akan lebih mahal daripada mobil lama.
Harga juga bisa bervariasi tergantung dari badan usaha penagih utang itu sendiri. Biasanya penentuan ditentukan dari variabel rekam jejak perusahaan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Ini adalah jumlah yang dibayarkan penagih utang jika Anda dapat menghapus mobil tunggakan
(demi)