
Jakarta, CNBC Indonesia – JD.ID kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kali ini sekitar 200 karyawan terkena dampak atau 30% dari total.
Setya Yudha Indraswara, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, menjelaskan bahwa perusahaan harus melakukan langkah-langkah adaptif sebagai cara untuk menjawab tantangan perubahan bisnis belakangan ini.
“Perusahaan perlu mengambil langkah-langkah adaptif untuk menghadapi tantangan perubahan bisnis yang pesat belakangan ini. Salah satu langkah yang dilakukan manajemen adalah melakukan streamlining agar perusahaan dapat terus bergerak dan beradaptasi dengan perubahan,” ujar Setya dalam tulisannya. keterangan resmi, Selasa (13/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Bagi yang terdampak, JD.ID akan tetap memberikan sebagian haknya. Salah satunya dengan memberikan tunjangan asuransi bagi pekerja yang terkena PHK.
Selain memberikan dukungan berupa talent promotion. JD.ID juga berjanji akan memberikan hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200 (30%) karyawan terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi dan memberikan dukungan dalam bentuk talent promotion, serta hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. dijelaskan. .
Langkah ini datang hanya tujuh bulan setelah PHK sebelumnya. Saat itu, Dirjen Manajemen JD.ID, Jenie Simon menjelaskan, keputusan tersebut diambil dalam rangka upaya perbaikan dan pengambilan keputusan untuk adaptasi dan keselarasan dengan dinamika pasar dan tren industri dalam negeri.
“Upaya penyempurnaan yang dilakukan JD.ID antara lain meninjau, mengadaptasi, dan melakukan inovasi bisnis dan strategi bisnis,” kata Jenie dalam keterangannya saat itu.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Startup ini memecat karyawan lewat Zoom, 9 bulan 4 PHK massal
(kata benda)