
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan suntikan modal kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Perseroan memperoleh lebih dari Rp 1 triliun untuk modal baru.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Penyertaan modal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas (Persero) PT Penjamin Infrastruktur Indonesia.
Penambahan modal itu dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Suntikan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
“Bahwa dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan usaha PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur pemerintah, perlu dilakukan peningkatan penyertaan modal Negara Kesatuan Republik Indonesia. menjadi modal saham Perseroan Terbatas (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, ” isi masalah dalam Menimbang aturan.
Penambahan modal sebesar Rp 1,085 triliun. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut. Berikut isinya:
“Nilai tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. 1.085.000.000.000,00 (satu triliun delapan puluh lima miliar rupiah),”
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022 tepatnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
PT PII Menjamin Proyek KPBU APJ Pertama di Indonesia
(npb/npb)