
Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha menilai pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 justru menimbulkan kisruh antara pengusaha dan pekerja.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada 16 November 2022 dan berlaku mulai 17 November 2022. Yang menetapkan formulasi khusus perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2023 dengan kenaikan maksimum 10%.
Pengusaha mengaku bingung dengan keluarnya peraturan tersebut. Hal ini karena pengusaha bingung aturan mana yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan upah pekerjanya.
“Permenaker yang tiba-tiba bikin ricuh dan gaduh, sampai bikin geger,” kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/10). 11/2022).
Kekeliruan yang dimaksud Adi karena pengusaha biasanya membuat proyeksi bisnisnya berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sebelumnya sesuai aturan yang ada. Namun, jika tiba-tiba ada kebijakan baru, pengusaha mengaku bingung.
“Misalnya kita memproyeksikan bulan bisnis atau bahkan tahun sebelumnya sesuai aturan yang ada, tiba-tiba ada kebijakan baru, kan? Dasar kita sebagai pengusaha sudah sangat jelas yaitu aturan yang ada. Oleh karena itu, para Pengusaha mengaku sangat kaget bahkan tidak bisa menerima kedatangan Permenaker No 18/2022 yang tiba-tiba itu,” ujarnya.
“Kami kaget sekali bahkan kurang bisa menerima Permenaker dadakan itu, tidak heran. Kami pengusaha berpikir komprehensif,” pungkas Adi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Wow! Kondisi Bos Pengusaha Peringatan Akan Semakin Rumit
(des)