
Jakarta –
Hari Nusantara diawali dengan Deklarasi Djuanda yang diprakarsai oleh Perdana Menteri Ir Djuanda Kartawidjaja, pada tanggal 13 Desember 1957, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Muhammad Ridha Iswardhana,
Deklarasi ini melahirkan konsep Wawasan Nusantara, sebagai upaya Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetapkan wilayah perairan yang semula meliputi bagian-bagian laut di sekitar dan di antara pulau-pulau di Indonesia sebagai laut bebas menjadi milik Indonesia sepenuhnya.
Latar Belakang Deklarasi Djuanda
Dikutip dari buku BEA & CUKAI Sea Patrol (Strategi Pengamanan dan Pengawasan Nasional) karya Yadi, Deklarasi Djuanda merupakan titik tolak perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas maritim, agar wilayah maritim Indonesia menjadi satu kesatuan. kesatuan dari berbagai aspek. , yaitu aspek politik, jaminan sosial, budaya dan pertahanan.
Dari segi sejarah, penetapan batas laut teritorial Indonesia sebelumnya telah dilakukan pada masa penjajahan Belanda sendiri. Batas wilayah ini tercantum dalam Ordonansi Lingkungan Maritim dan Teritorial (Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie) pada tahun 1939.
Ordonansi 1939 menyatakan bahwa lebar wilayah Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis pantai rendah di setiap pulau Indonesia. Hal inilah yang membuat di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bersatu.
Selain itu, mengutip dari buku Mengenal Nusantara karya Muhammad Saidi, pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengamankan wilayah negara, serta kekayaan yang terkandung di wilayah maritimnya.
Hal ini karena kemajuan teknologi yang semakin canggih memungkinkan untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di laut. Untuk itu pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.
Dalam Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia menetapkan lebar laut teritorial Indonesia adalah 12 mil. Lebar diukur dari garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikenal dengan Teori Point to Point. Istilah Point to Point Theory adalah penggambaran garis dasar lurus dari titik luar ke titik luar berikutnya.
Selain itu, hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik dari segi keamanan maupun ketertiban.
Deklarasi Djuanda itu kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti No. 4 Tahun 1960, tanggal 16 Februari 1960. Perppu diumumkan dalam Warta Negara No. 22 Tahun 1960.
Dengan Deklarasi Djuanda yang dikukuhkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, maka luas laut Indonesia yang semula ± 2 juta km2 menjadi 5,1 juta km2 tepatnya 5.193.250 km2, seperti dikutip dari buku Memaksimalkan Potensi. Perikanan dan Kelautan di Indonesia oleh Dedi Supriadi, dkk.
Pada awalnya Deklarasi Djuanda belum mendapat pengakuan internasional, sehingga Pemerintah Indonesia perlu melakukan berbagai upaya agar deklarasi ini dapat diakui.
Setelah melakukan berbagai upaya selama bertahun-tahun, akhirnya dunia internasional dapat menerima konsep Deklarasi Djuanda. Konsepsi ini tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang diadakan di Jamaika pada tahun 1982.
Namun baru pada tahun 1994 dan setelah diratifikasi oleh 60 negara, Hukum Laut secara resmi diakui oleh masyarakat internasional, sebagaimana dikutip dari buku Jelajah Sejarah Indonesia Volume 3 untuk SMA/MA Kelas XII karya Dr Abdurakhman, SS, MHum.
Dilansir dari website Kementerian ESDM RI, deklarasi ini juga ditegaskan dalam UU No. 17 Tahun 1985 tentang UNCLOS yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan.
Penetapan Hari Nusantara
Dilansir dari situs Kementerian Kelautan dan Perikanan, Presiden RI Megawati Soekarno Putri mengeluarkan keputusan presiden nomor 126 tahun 2001 pada 11 Desember 2001 yang menyatakan bahwa tanggal 13 Desember ditetapkan sebagai Hari Nusantara.
Tujuan Memperingati Hari Nusantara
Melansir dari website Kementerian ESDM RI, empat tujuan memperingati Hari Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Mengubah pola pikir bangsa Indonesia tentang ruang hidup dan ruang juang dari dimensi darat ke dimensi laut (dimensi darat dan dimensi laut seimbang),
2. Menjadikan sektor kelautan sebagai arus utama pembangunan nasional,
3. Menghasilkan model pembangunan terpadu untuk pulau-pulau terluar dan/atau terpencil,
4. Menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya alam laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.
Selain itu, ketua pelaksana Hari Nusantara dipilih secara bergiliran dari Kementerian Kelautan Anggota DPR RI.
Peringatan Hari Nusantara 2022
Menurut situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), puncak peringatan Hari Nusantara 2022 akan dilaksanakan di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 13 Desember 2022.
Sementara itu, dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Menko Maritim Luhut B Pandjaitan selaku direktur memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan Hari Nusantara 2022 secara daring pada Rabu (19/10) lalu (19/10). /10/2022).
“Tujuan Hari Nusantara adalah menjadikan sektor maritim sebagai arus utama pembangunan nasional dan mampu mengelola potensi sumber daya alam maritim untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Menko Luhut.
Setiap tahun perayaan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai lembaga dan instansi serta diketuai oleh Kementerian/Lembaga secara bergiliran. Pada tahun 2022, peringatan Hari Nusantara akan dipimpin oleh Kementerian Penanaman Modal/BKPM selaku Kepala Pelaksana Provinsi Sulawesi Tengah dan Tenggara sebagai Ketua Pelaksana Daerah sekaligus tuan rumah.
“Saya meminta kepada Pimpinan Pusat dan Daerah untuk melaksanakan peringatan Hari Nusantara 2022 mulai dari persiapan, pelaksanaan dan rangkaian kegiatan hingga puncak dan bertanggung jawab atas suksesnya peringatan Hari Nusantara 2022,” kata Menko Luhut.
Sekian detikers tentang sejarah memperingati hari nusantara, selamat belajar detikers!
Simak video “Jokowi Di Hadapan Masyarakat Dayak: Benarkah Mendukung IKN?”
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/nwk)