
Jakarta –
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dari bantuan keuangan pendidikan hingga biaya hidup pelajar dan mahasiswa. Yang ada hanya keluhan anak dari keluarga miskin tidak mendapat PIP. Tak hanya itu, ada juga yang mengeluhkan penghentian bantuan PIP pada tahun berikutnya. Mengapa demikian?
Sofiana Nurjanah, Koordinator Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) PIP Dikasmen Pokja mengungkapkan penetapan mahasiswa penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori.
Pertama, siswa yang keluarganya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan kategori kedua, yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau stakeholder.
“Kalau mahasiswa tidak termasuk dalam dua kategori tersebut, semiskin apapun mereka, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP,” kata Sofiana seperti dikutip dari situs Puslapdik, Jumat (2/12/2022).
Sambung Sofiana, data di DTKS sangat dinamis dan bisa berubah.
“Bulan lalu yang miskin masuk DTKS, bulan ini boleh tidak miskin lagi sampai dikeluarkan dari DTKS, begitu juga sebaliknya yang tidak miskin bulan ini bisa jatuh miskin bulan depan,” ujarnya.
Alasan Mahasiswa Tidak Mendapatkan PIP Kemdikbud Tahun Depan
DTKS sepenuhnya menjadi kewenangan Kemensos, sedangkan Kemendikbud hanya sebagai pengguna data. Jadi kalau DTKS berubah, Kemendikbud tidak bisa mengintervensi data.
“Tahun ini tercatat di DTKS jadi layak dapat PIP. Tahun depan mungkin sudah keluar DTKS jadi tidak dapat PIP lagi. Itu sangat mungkin, dan kita tidak bisa campur tangan Kemensos soal ini. DTKS,” jelas Sofiana.
Akibat perubahan DTKS yang terus menerus, lanjut Sofiana, Puslapdik harus melakukan pemotongan dalam menentukan penerima. PIP dari kategori DTKS. Hal ini untuk tetap mengakomodir penerima PIP dari line up yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
“Kalau kita ikuti terus DTKS tidak akan ada habisnya, sedangkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan stakeholder juga perlu dipatuhi,” jelasnya.
Selain mengacu pada dua kategori tersebut, penetapan penerima PIP setiap tahun tentunya mengacu pada anggaran yang tersedia dalam APBN.
“Kalau ada sisa anggaran PIP, akan kami bagikan secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai hal,” kata Sofiana.
DTKS Diperbarui Setiap Bulan
Pernyataan Sofiana dibenarkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Sosial (Pusdatin) Kemensos, Agus Zainal Arifin. Menurut Agus Zainal, DTKS merupakan data induk yang memuat data kebutuhan Pelayanan Kesejahteraan Masyarakat (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Daya Kesejahteraan Masyarakat (PSKS).
“DTKS dijadikan acuan dalam memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan syarat tertentu,” ujarnya.
Yang jelas, DTKS dimutakhirkan setiap bulan dimulai dari usulan daerah, kemudian dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait Nomor Induk Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data DTKS final.
Selain diusulkan oleh Pemda, DTKS juga diusulkan oleh Kemensos sendiri dan diusulkan secara mandiri oleh masyarakat.
“Ada juga fitur penolakan terkait kelayakan untuk menerima bansos,” katanya.
Dengan mekanisme seperti itu, menurutnya akurasi DTKS semakin hari semakin akurat. Alhasil, penyaluran berbagai bantuan sosial termasuk PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan lebih akurat.
Tonton Video “Persyaratan Penuh untuk Beasiswa Chevening untuk Gelar Master di Inggris Raya”
[Gambas:Video 20detik]
(bukan/teman)