
Jakarta –
Gunung Semeru di Jawa Timur kembali meletus pada Minggu (4/12/2022). Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah menetapkan status tanggap darurat atas bencana ini.
Dikutip dari detikJatim, status ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, tepatnya hingga 17 Desember 2022.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, status tanggap darurat berlaku sejak status Semeru dinaikkan menjadi Level IV atau Awas.
Nah, terkait hal tersebut, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan Tingkat IV (Awas) Gunung Semeru?
Tingkat Status Gunung Berapi
Rupanya, aktivitas gunung berapi terbagi menjadi beberapa tahapan, Tahap I, Tahap II, Tahap III, dan Tahap IV.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2011, berikut penjelasan status tingkat aktivitas gunung api.
1. Tingkat I (Biasa)
Hasil observasi visual dan instrumental bervariasi, namun tidak menunjukkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah gunung berapi tertentu. Pada status Level I, masyarakat masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
2. Tingkat II (Peringatan)
Level II atau Peringatan Berikutnya. Pada tahap ini pengamatan visual dan instrumental mulai menunjukkan aktivitas yang meningkat. Di beberapa gunung berapi, letusan dapat terjadi. Ancaman bahaya ada di sekitar kawah.
Pada status Level II, masyarakat masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, namun kewaspadaan perlu ditingkatkan. Sedangkan pada kondisi tertentu, masyarakat biasanya dianjurkan untuk tidak beraktivitas di sekitar kawah.
3. Tingkat III (Siap)
Level III atau Siaga berarti hasil pengamatan visual dan instrumental menunjukkan peningkatan aktivitas yang signifikan atau gunung berapi sedang meletus. Ancaman bahaya erupsi dapat menyebar, namun tidak mengancam pemukiman manusia.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berasal dari kawasan puncak. Selain itu, masyarakat diminta untuk mulai bersiap bergerak sambil menunggu instruksi dari pemerintah provinsi sesuai dengan rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM.
4. Tingkat IV (Awas)
Yang terakhir adalah Level IV atau Perhatian. Artinya, ada peningkatan aktivitas yang nyata atau gunung berapi meletus. Ancaman bahaya erupsi dapat menyebar dan mengancam pemukiman manusia.
Pada tahap ini masyarakat segera melakukan evakuasi berdasarkan instruksi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan anjuran teknis dari Kementerian ESDM. Bahkan, masyarakat di daerah terancam tidak diperbolehkan beraktivitas dan segera mengungsi.
Nah, itulah pembahasan mengenai status tingkatan gunung berapi. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan detikers!
Tonton Video “Mauna Loa Erupsi, AS Keluarkan Code Red Aviation Warning”
[Gambas:Video 20detik]
(aeb/nwy)