
Jakarta –
Pasal 28 UUD 1945 itu bukan artikel asing dan sering kita dengar. Betapa tidak, Pasal 28 UUD 1945 memuat Hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang diatur dalam kebijakan nasional.
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah undang-undang.
Tidak hanya itu, hak juga dapat dipahami sebagai kekuasaan seseorang menurut hukum.
Hak selalu di samping kewajiban dalam penerapannya. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945 tercantum dari pasal 27 sampai pasal 34, termasuk pasal 28.
Pasal 28 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan setelah dilakukan amandemen kedua.
Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Perubahan
Sebelum amandemen, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:
“Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang.”
Namun setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 menjadi lebih luas, terdiri dari Pasal 28A hingga Pasal 28J dan memuat berbagai poin penting mengenai hak-hak warga negara Indonesia. Menurut situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), berbagai hak warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
– Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup: “setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidup dan keberadaannya.” (pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak untuk hidup. “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta hak atas pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)
– Hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan bangsa (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
– Hak milik pribadi Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum , dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan undang-undang yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Bahwa dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 194 Sampai Amandemen UUD 1945 yang ditulis oleh Majda El Muhtaj secara jelas disebutkan bahwa Pasal 28 memuat berbagai profil Hak Asasi Manusia (HAM).
Buku tersebut menjelaskan bahwa hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 merupakan hak klasik dan merupakan hak universal seperti hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang serta hak atas perlakuan yang adil dan persamaan di hadapan hukum.
Meski begitu, isi HAM dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945 tidak berdiri sendiri dan juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau dapat dilihat dari bagan berikut:
Foto: Dok. Buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai Amandemen UUD 1945 oleh Majda El Muhtaj
Nah, itulah masalahnya Pasal 28 yang telah berubah. Namun, Perubahan Kedua UUD 1945, khususnya Pasal 28, memberikan dasar yang signifikan terhadap hak warga negara Indonesia dan jaminan konstitusional terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Biar makin tahu detikers!
Simak Video “La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya”
[Gambas:Video 20detik]
(nw/nw)