
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) meminta beberapa platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, dan Facebook untuk menutup akun pembuat konten yang mempromosikan dan/atau seolah mengajak penontonnya untuk berbelanja pakaian bekas impor . (Hemat).
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin memaparkan alasan dirinya meminta untuk menutup akun kreator konten tersebut, karena adanya konten terkait penghematan membuat masyarakat semakin antusias untuk membeli baju bekas impor, dan mengakibatkan UKM dalam negeri produk tergerus dan kompetitif oleh barang impor dan pakaian bekas.
“Hal ini karena mempromosikan barang ilegal juga ilegal, soalnya mudah ditemukan di media sosial, banyak kreator konten yang mempromosikan barang bekas dengan judul ‘ikuti kehidupan sehari-hari permata tersembunyi di Jakarta barang bekas impor’, atau ‘permata terpendam bongkar bola produk impor’, dan lain-lain,” kata Aldi di kantor UKM Kemendiknas, Jakarta, Kamis pekan lalu seperti dilansir Minggu (18/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Namun, lanjutnya, menutup akun kreator konten yang mempromosikan penghematan impor bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, banyak sekali kreator konten yang menggunakan kata kunci hemat, hidden gems, dll. Ini harus dari perusahaan media sosial yang relevan, dapat membantu menurunkan kata kunci ini.
Foto: Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau bekas di lantai 3 Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau bekas di lantai 3, Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
“Jadi ini tidak mudah dilakukan karena mereka pasti akan membuat berita utama terkait jimat, permata tersembunyi, dll. Itu bisa diturunkan,” katanya.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan keterangan pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tercantum dalam bagian IV Jenis bekas pakai. tas, karung bekas dan pakaian bekas.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Hanung Harimba Rachman sebelumnya juga menegaskan barang bekas impor adalah ilegal. Pihaknya juga akan terus mengimbau e-commerce atau pasar agar bijak dengan mematuhi aturan larangan penjualan barang bekas impor ilegal. Pemerintah juga akan menutup toko online yang masih membandel menjual barang bekas.
“Kami akan menghimbau kepada teman-teman e-commerce agar hal-hal seperti itu ditutup, karena mereka memiliki komitmen untuk mematuhi kebijakan pemerintah, mereka harus memiliki komitmen itu,” lanjutnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Pemerintah Kirim Peringatan ke Pembuat Konten, Begini Isinya
(wah/wur)