
Jakarta –
Pasar tradisional merupakan tempat umum yang selalu ramai dikunjungi orang. Bagaimanapun, pasar tradisional menjadi pusat perbelanjaan bagi pedagang grosir, penjual makanan, dan ibu rumah tangga yang membeli kebutuhan sehari-hari.
Pasar tradisional adalah pasar yang praktiknya masih tradisional, dimana penjual dan pembeli dapat berinteraksi secara penuh.
Keberadaan pasar tradisional dapat dijumpai hampir di setiap daerah. Pasar tradisional sendiri memegang peranan yang sangat penting dalam menjalankan perekonomian masyarakat sehari-hari.
Pengertian Pasar Tradisional
Mengutip buku Pasar Tradisional dan Peranan UMKM karya Tulus Tambunan (2020), menjelaskan bahwa pasar tradisional adalah suatu lokasi atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dimana terjadi tawar menawar harga barang yang dijual yang biasanya berupa kebutuhan sehari-hari, hasil pertanian atau makanan laut.
Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh siapa saja, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik . dikelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Untuk pengertian pasar tradisional menurut UU no. 7 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pasar tradisional atau pasar rakyat adalah suatu kawasan tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Peran Pasar Tradisional
Pasar tradisional memiliki banyak peran bagi masyarakat dan pemerintah. Pasar tradisional digunakan sebagai tempat memasarkan berbagai jenis produk mulai dari makanan, minuman, pakaian, produk souvenir, kerajinan tangan, alat tulis dan lain-lain.
Peran lain dari pasar tradisional adalah sebagai wadah untuk meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Keberadaan pasar tradisional memegang peranan penting sebagai tumpuan perekonomian di suatu daerah atau wilayah.
Tipe Pasar
Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, jenis pasar dibagi menjadi 4 yaitu:
1. Tipe A
Pasar tradisional tipe A ini merupakan pasar yang beroperasi setiap hari dengan kapasitas minimal 400 pedagang dengan luas tanah 5.000 meter persegi.
2. Tipe B
Pasar tradisional tipe B ini merupakan pasar yang beroperasi minimal 3 hari dalam seminggu dengan kapasitas perdagangan minimal 275 orang dan luas tanah 4000 meter persegi.
3. Tipe C
Pasar tradisional tipe C ini merupakan pasar yang beroperasi minimal 2 kali dalam seminggu dengan kapasitas pedagang minimal 200 orang dan luas tanah 3000 meter persegi.
4. Tipe D
Pasar tradisional tipe D ini merupakan pasar yang beroperasi minimal seminggu sekali dengan kapasitas dagang minimal 100 orang dan luas tanah 2000 meter persegi.
Selain itu, berdasarkan siapa pengelolanya, pasar tradisional terbagi menjadi tujuh jenis, yaitu:
1. Pasar tradisional milik BUMD yang dikelola oleh SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah
2. Pasar tradisional milik BUMD yang dikelola oleh perusahaan daerah
3. Pasar tradisional milik pemerintah yang dikelola oleh pihak swasta
4. Pasar tradisional milik BUMD yang dikelola swasta
5. Pasar tradisional dikelola bersama oleh pemerintah dan swasta
6. Pasar tradisional milik swasta
7. Pasar tradisional milik masyarakat, khususnya yang berada di wilayah adat.
Simak Video “Mendag Zulhas Kaget Harga Cabai dan Ayam di Makassar Terlalu Murah”
[Gambas:Video 20detik]
(baik/baik)