
Jakarta, CNBC Indonesia – Hari ini, Senin (28/11/2022), batas Gubernur di seluruh provinsi Indonesia harus menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 /2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahunan Tahun 2023.
Dimana, perhitungan UMP 2023 yang semula menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 menurut UU Cipta Kerja, diganti dengan Permenaker No 18/2022. Berdasarkan formula baru, telah ditetapkan kenaikan maksimal 10% dengan perhitungan meliputi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alpha).
Dengan alpha set yang berbeda per wilayah, kenaikan total UMP juga bervariasi antara 5-9%.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Berikut 7 daerah dengan peningkatan UMP 2023 lebih dari 7%:
1.Jambi
Pemerintah Daerah Jambi menetapkan UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi Rp2.943.000. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 9,04% atau setara dengan Rp244.000 dari total UMP 2022 sebesar Rp2.698.940.
2. Pesta pora
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 8,61% atau Rp 253.010, menjadi Rp 3.191.662 UMP Riau tahun 2023, dimana sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.
3. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP Sumsel tahun 2023 naik menjadi Rp 3.404.177. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 8,26% atau Rp259.731 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.144.446.
4. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng Tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng meningkat 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jateng 2022 yang tercatat Rp1.812.935.
5. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil secara resmi memutuskan UMP Jabar tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp 1.986.670,17. Angka tersebut meningkat 7,88% atau Rp145.183 dari UMP 2022 sebesar Rp1.841.487.
6. Kembali
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan UMP Bali tahun 2023 sebesar Rp2.713.672. Angka tersebut meningkat 7,81% atau Rp196.701 dari UMP 2022 sebesar Rp2.516.971.
7. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 7,8% atau Rp148.677 dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Wow! Kondisi Bos Pengusaha Peringatan Akan Semakin Rumit
(des)