
Jakarta, CNBC Indonesia – Proses pengajuan angsuran kredit kendaraan bermotor roda dua dan empat di lembaga pembiayaan atau leasing kini semakin ketat alias tidak mudah lagi, bahkan prosesnya lebih lama dari sebelum masa pandemi. Persyaratan untuk Pemeriksaan BI atau SLIK sekarang lebih ketat dari sebelumnya.
Para pengusaha lembaga keuangan juga mengakui terjadinya fenomena ini. Mereka beralasan bahwa karena tingginya suku bunga Bank Indonesia (BI), dan minimnya kredit debitur terkena masalah dalam kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) Dewa Made Susila tak menampik adanya isu tersebut. Perseroan juga terus memantau perkembangan ekonomi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kami juga meningkatkan kewaspadaan dalam memastikan kemampuan membayar calon nasabah dan keberlangsungan sumber pendapatan,” jelas Dewa.
“Namun hingga saat ini Adira Finance belum melakukan perubahan kebijakan kreditnya,” lanjut Dewa.
Kelvin Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Industri Pembiayaan Indonesia (APPI) pada kesempatan sebelumnya juga memaparkan situasi tersebut. Bahkan, bukan hanya sewa, tetapi juga diperketat oleh perusahaan keuangan lainnya.
“Kita tahu suku bunga BI naik, semuanya naik. Kalau suku bunga naik, perusahaan keuangan pun juga akan menghitung ulang dari debitur. Kemampuan debitur juga akan meningkat jika dia membayar cicilan lebih tinggi,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa ( 22/11/22).
Pengetatan persyaratan cicilan penting tidak hanya bagi lembaga keuangan, tetapi juga bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat mempermasalahkan nilai cicilan yang ada, dan mendapat masalah.
“Suku bunga berarti saling menjaga dan memberi tahu debitur bahwa mereka benar-benar ingin membayar kembali dalam situasi di mana suku bunga meningkat. Jika mampu, pendapatannya baik-baik saja, kami mempertimbangkan dari semua aspek, itu normal,” dia berkata. Kelvin.
Selain itu, kenaikan inflasi mengakibatkan harga kebutuhan pokok juga meningkat. Akibatnya, banyak orang mengerem pengeluaran yang tidak perlu.
“Tidak hanya itu, dengan kenaikan suku bunga dan lain-lain, artinya dalam rangka kenaikan harga, kita harus menghitung harga kebutuhannya dalam pembiayaan rumah tangga, akan ada kenaikan, jadi pengetatan itu wajar, sehingga calon debitur . jangan salah, kata Kelvin.
[Gambas:Video CNBC]
(RCI/dhf)