
Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Melalui Keputusan Gubernur Jatim No 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
“Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30,” kata Diktator Pertama Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 21 November 2022 itu.
Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dimana, UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12.
Artinya, diputuskan kenaikan UMP Jatim tahun 2023 sebesar 7,86%, masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi kenaikan menjadi 10%.
“Pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama,” lanjut Diktum Kedua huruf (b).
Khofifah menetapkan pengusaha yang melanggar ketentuan Keputusan Gubernur akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Lihat Metode & Tabel Penetapan Gaji Tenaga Kerja Tahun 2023
(dce/dce)