
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tetap melanjutkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyusul tingginya angka penularan Covid-19. Meski semua daerah ditetapkan sebagai PPKM tingkat 1, pemerintah meminta agar protokol kesehatan ditegakkan kembali.
Selama sepekan terakhir, penyebaran Covid-19 selalu menembus angka 5.000 untuk kasus terkonfirmasi. Pada 15 November 2022, misalnya, ada tambahan 7.893 kasus, dan pada 20 November ada 5.172. Namun kemarin kenaikannya menyusut menjadi 4.306 kasus.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kita lihat dalam sepekan terakhir masih ada lebih dari 5.000 kasus aktif harian, sehingga pemerintah masih memandang penting untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM,” ujar Dirjen Bina Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022. Menteri Dalam Negeri berlaku mulai 22 November hingga 5 Desember 2022.
Tidak ada perubahan yang signifikan dalam aturan PPKM ini. Semua kabupaten/kota sudah masuk PPKM Tingkat 1. Namun ada perubahan khusus seperti jam operasional rumah makan, rumah makan, kafe dan warte.
Awalnya, jam operasional rumah makan hingga warteg dibatasi hingga pukul 22.00 saat PPKM level 1 di Inmendagri sebelumnya. Namun, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022, pemerintah daerah lebih mengontrol jam operasional dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara pembatasan layanan administrasi perkantoran telah dicabut maksimal 75 persen, sehingga seluruh aktivitas perkantoran dapat beroperasi seperti biasa dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti penggunaan masker.
“Pemerintah terus menghimbau semua pihak untuk terus bersinergi dalam menangani Covid-19, terutama mendorong pemberian dosis ketiga atau vaksin booster yang saat ini sudah mencapai sekitar 30% secara nasional,” ujar Safrizal.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Mengungkapkan! Alasan ‘Cepat’ Pindah ke PPKM Level 2 Jabodetabek
(cha/cha)