
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan telah mematangkan konsep pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Jika konsep tersebut disetujui, nantinya konsep tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Ketentuan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. .
Namun, revisi Perpres tersebut saat ini masih dalam proses final. “Konsepnya sudah kami kirimkan. Konsepnya sudah dikirim. Kalau disetujui, akan diterbitkan peraturannya,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (24/1/2023). ).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Seperti diketahui sebelumnya, kendaraan yang masih diperbolehkan membeli Pertalite adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 sentimeter kubik (cc). “Yang jelas kita lihat kelas tertentu bisa menggunakan BBM yang berkualitas,” kata Menteri Arifin.
Saat ini PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah memberlakukan pembatasan pengisian BBM bersubsidi, khususnya untuk pembelian solar bersubsidi.
Pertamina mewajibkan pengguna Solar Bersubsidi untuk mendaftar terlebih dahulu program Hak Subsidi di website/aplikasi MyPertamina. Pembatasan ini hanya dalam bentuk uji coba di 34 kota/kabupaten.
Untuk pengguna yang tidak terdaftar, pembelian Solar bersubsidi akan dibatasi maksimal 20 liter per hari. “Nah buat kalian yang unregistered, sekarang ada ketentuan baru! Batas pengisian BBM maksimal 20 liter per hari ya! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua yang dapat!,” kata pejabat PT Pertamina Patra Peluncuran akun Instagram. Niaga, @ptpertaminapatraniaga, dikutip Jumat (13/1/2023).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap rencana pembatasan pembelian BBM Pertalite sesuai kriteria dapat dilaksanakan dalam waktu dekat atau Februari 2023.
“Saya kira banyak aspek yang harus dipikirkan. Jadi revisi Perpres itu harus menunggu direvisi, secara materiil, substansi apa yang dikendalikan disana. Kami sudah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan. Kami berharap Januari-Februari ini sudah ada. dipublikasikan,” katanya. BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada CNBC Indonesia di Energy Corner, Senin (9/1/2023).
Menurut Saleh, proses revisi Perpres sendiri sebagian besar sudah selesai. Namun, pihaknya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk segera menerapkan aturan tersebut.
“Jadi intinya sudah jelas, tapi tentunya Presiden punya pertimbangan sendiri dengan berbagai aspek. Jadi lebih baik kita tunggu Perpresnya keluar, itu saja yang bisa saya jawab,” ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Daftar harga BBM terbaru, berlaku pukul 14.30 WIB
(pgr/pgr)