
Jakarta, CNBC Indonesia – Buruh menegur Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Santoso untuk menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai usulan buruh, yakni 10,55% menjadi di atas Rp 5 juta/bulan. Jika tidak terpenuhi, buruh akan menggelar aksi demo hingga akhir tahun di tengah perbedaan pendapat di kalangan pengusaha terkait kenaikan angka UMP 2023.
Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum 28 (November), dan akan dilakukan secara gelombang di seluruh Indonesia, berlanjut hingga akhir tahun, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/22).
Penetapan nilai UMP DKI Jakarta sangat penting karena akan berdampak besar bagi kabupaten dan kota lainnya, terutama di kota industri. Untuk itu, para pegawai akan serius memantau penetapan UMP DKI.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sebelumnya telah diadakan rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pemberi kerja. Ini baru pertama kali terjadi, ada dua versi usulan pengusaha yaitu versi Apindo dan Kadin dimana Apindo menggunakan PP 36/2021 dengan kenaikan 2,62% yaitu Rp. 4.763.293.
Sedangkan Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan sebesar 5,11% sebesar Rp. 4.879.053.
“Di sini terlihat Kadin lebih memahami dunia bisnis, artinya bisnis akan berkembang jika daya beli meningkat,” ujar Said Iqbal.
Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp. 5.131.569.
Sementara itu, unsur Pemerintah mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan sebesar 5,6% sebesar Rp. 4.901.798.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Kabar Terbaru, Gaji Pekerja Rumah Tangga di Taiwan Naik Hampir Rp 10 Juta/Bulan
(hai/hai)