
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan pengusaha tekstil ke Kejaksaan Negeri Bandung karena menerbitkan faktur pajak palsu dan merugikan negara Rp 6 miliar.
Dalam akun resmi Ditjen Pajak yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (14/12/2022), perusahaan tersebut bernama PT ISM dan melakukan tindak pidana sejak 2016.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Mabes DJP berhasil menyerahkan tersangka berinisial M yang merupakan direktur perusahaan tekstil penghindar pajak ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” tulis DJP.
Penyerahan tersangka berinisial ‘M’ itu juga disertai barang bukti dan disaksikan oleh tim PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Foto: Tersangka tagihan fiktif. (Tangkapan layar Instagram Ditjen Pajak)
Tersangka dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dipindai beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi. Peraturan Perpajakan.
Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat dua sampai enam tahun dan denda paling sedikit dua sampai enam kali jumlah pajak pada faktur pajak.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Jangan main-main dengan! Ini ‘Peringatan’ Sri Mulyani Kepada Orang Kaya RI
(mij/mij)